Selasa, 29 Desember 2009

Sidang Kasus Bansos Diisi Pengecekan Lokasi

KENDAL- Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa H Hasanuddin, Rabu (16/12) diisi dengan kegiatan pengecekan ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung realisasi hasil pembangunan yang didanai bansos.

Ikut dalam pengecekan ke lapangan tersebut antara lain jaksa penuntut umum (JPU) Purwanta Sudarmaji SH, majelis hakim PN Kendal Didiek Budi Utomo SH, I Gede Yuliartha SH, terdakwa Hasanuddin SIP, didampingi penasihat hukumnya, Bambang Sudarmanto SH serta Farina Retnaningrum SH. ’’Hari ini (Rabu, 16/12-Red) merupakan pengecekan ke lokasi yang ketiga kalinya,’’ papar Farina sebelum berangkat ke lokasi bersama rombongan, kemarin.

Dikemukakan, pengecekan ke lokasi tersebut dilakukan pada sejumlah desa di eks Kawedanan Selokaton, yakni Kecamatan Patean, Pageruyung, Sukorejo, dan Plantungan.

’’Dari kesaksian panitia desa, ada sebuah perkembangan menarik, bahwa menurut penjelasan semua panitia yang dihadirkan sebagai saksi itu, secara fisik pembangunan betonisasi jalan telah selesai dilaksanakan,’’ jelas Farina melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12).

Bahkan, imbuh dia, ada satu ruas jalan yang direncanakan pembangunan betonisasi itu, realisasi pekerjaan menjadi dua ruas. ’’Sehingga, dari 29 titik kegiatan di empat kecamatan tersebut, belakangan terselesaikan lebih dari 44 titik kegiatan. Karena itu majelis hakim menetapkan sidang di tempat pada Rabu (16/12) adalah kali ketiga untuk melihat langsung hasil pembangunan itu ke lokasi.’’
Realisasi Pekerjaan Dia menambahkan, majelis hakim akan menyediakan waktu secukupnya untuk keperluan tersebut. ’’Bisa dua hingga empat kali sidang di tempat tersebut, akan dilaksanakan. Penetapan tersebut membuat jadwal sidang semakin padat, karena penasihat hukum terdakwa (Hasanuddin) juga berencana menghadirkan perwakilan masyarakat desa yang menerima bantuan di luar betonisasi, sebagai saksi untuk meringankan.’’

Menurut Farina, jumlah lokasi pembangunan sebagai pengembangan pembangunan yang didanai bansos ini bisa mencapai 82 desa. ’’Hal ini dikuatkan berita acara dari kepala desa masing-masing.’’

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kendal yang juga sebagai JPU perkara tersebut, Purwanta Sudarmaji SH saat diminta tanggapannya mengatakan, sidang lapangan dan pemeriksaan lokasi itu untuk melihat realisasi dari hasil pembangunan dana bansos, baik yang sesuai dengan proposal maupun pekerjaan lain yang dilakukan terdakwa Hasanudin di empat wilayah kecamatan dimaksud. ’’Rabu (16/12) ini adalah sidang lapangan yang ketiga.’’Dua sidang lapangan sebelumnya, lanjut dia, dilakukan pada Kamis (10/12) dan Senin (14/12).

’’Sebenarnya pengecekan di lapangan ini, menurut kami tidak diperlukan. Sebab, sebelumnya JPU telah meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit terkait kasus ini. Selain itu juga sudah dicek lokasi, diukur hasil pekerjaannya yang dilakukan sesuai dengan proposal. Di luar proposal, memang ada penambahan hasil pembangunan. Adapun, hasil pembangunan dari bansos itu antara lain, lapangan voli, betonisasi jalan, serta pembangunan saluran air dengan pipa paralon. Majelis mengecek ke lokasi pembangunan, sifatnya untuk mengetahui ada realisasi pekerjaan fisik atau tidak,’’ tambah Purwanta. (G15-16
copas from >>http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/12/17/91892/Sidang.Kasus.Bansos.Diisi.Pengecekan.Lokasi

Tidak ada komentar: