Selasa, 29 Desember 2009

Bupati Kendal Dibidik Dir III Bareskrim Polri

Jakarta, CyberNews. Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dibidik penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lokasi Teminal Kayu Terpadu (TNT) di Kaliwungu, Kendal.

Penyidik Ajun Komisaris Besar Nilo Arie menyatakan Siti Nurmarkesi tidak melakukan analisis dan kajian awal untuk penetapan lokasi terminal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang diperbarui menjadi Perpres Nomor 65 Tahun 2006.

"Akhirnya kasus ini menyangkut Bupati terkait penetapan lokasi awal. Bupati tidak pernah membuat membuat analisis kepemilikan, dan sebagainya," ujar Nilo, kepada suara Merdeka, Jumat (25/12).

Selain Nurmarkesi, penyidik juga akan memproses Tim 9 yang dibentuk guna pengadaan tanah untuk lokasi TNT. Diantaranya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, Susilo, mantan Camat Kaliwungu Ratno, Kepala desa Mororejo Kaliwungu Afrudin, dan anggota lainnya. Selain menuntaskan berkas penyidikan mantan Kabag tata pemerintahan kendal yang kini menjabat Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kendal Anggit Eko Sulistyo Budi.

"Ini kan masuk program kerja 100 hari Pak SBY, sehingga kami memproses PNS lebih dulu (Anggit). Setelah Anggit, penyidikan Panitia 9 diintensifkan," kata Nilo.

Dijelaskan, dalam kasus tersebut, Tim 9 dibentuk guna menentukan lokasi TNT, tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005, seharusnya yang menjadi Sekretaris Tim 9 adalah Kepala BPN setempat. Namun, Kepala BPN Kendal saat itu hanya sebagai anggota.

Sedangkan posisi yang semestinya dijabatnya, diduduki Anggit yang merangkap tugas sebagai pejabat pelaksana teknis. Ketua Tim 9 dijabat Sekda Kendal Mulyadi yang kini telah meninggal. "Ini semuanya sudah permainan," tutur Nilo.

Tanah yang akan dijadikan TNT merupakan lahan milik Hendrajaya. Janggalnya, Tim 9 bukan bertransaksi dengan si pemilik tanah melainkan membeli tanah tersebut dari orang ketiga bernama Hartanto. Hartanto yang diduga berperan sebagai broker sebelumnya melakukan pembelian tanah di bawah tangan. Selain itu, dalam pengadaan tanah tersebut seolah-olah Panitia 9 telah melakukan lelang.

Selain sejumlah pelanggaran tersebut, pembelian tanah digelembungkan dari harga semula. Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) harga tanah di wilayah itu adalah Rp27-36 ribu per meter persegi. tanah sendiri dibeli seharga Rp 55 ribu per meter persegi. Namun Panitia 9 telah mematok harga Rp 100 ribu per meter persegi. "Harga Rp55 ribu sendiri sebetulnya sudah sangat bagus. Akibat mark up, dari hasil audit Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan, kerugian mencapai sekitar 5 miliar."

Untuk berkas penyidikan Anggit, telah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Kepala Unit 4 Direktorat III Tindak Pidana korupsi Komisaris Besar Rusli Hediaman mengatakan, akibat permainan itu, hingga kini Pemda kendal belum dapat memiliki lahjan tersebut. "Pemda sampai sekarang belum bisa mengurus kepemilikan, karena status tanah milik orang lain." ungkapnya.

Direktur III Brigadir Jendral Yovianes Mahar menargetkan kasus tersebut segera diselesaikan.

( Wahyu Wijayanto / CN13 )
copas>> http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2009/12/25/42896

Tidak ada komentar: