Rabu, 09 September 2009

Rugi Rp 1.08 miliar

Bansos Kendal Rugikan Negara Rp 1,08 Miliar
SEMARANG--Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal.

"Kerugian negara ini kami temukan dari audit investigatif atas pengelolaan bansos di 29 kelompok masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, Kabupaten Kendal tahun anggaran 2008," kata Kepala Divisi Investigasi BPKP Jateng Sumitro Ratmo.

Dijelaskan, realisasi bansos di Kabupaten Kendal sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng pada 2008 berjumlah Rp 3,99 miliar untuk 113 kelompok masyarakat di 18 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, termasuk bantuan sosial kepada 33 kelompok masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, senilai Rp 1,21 miliar.

Namun, dalam praktiknya, terjadi beberapa penyimpangan. Yakni penyusunan proposal dan persyaratan lainnya disiapkan bukan oleh warga penerima, melainkan oleh pihak ketiga.

"Jadi pihak ketua kelompok calon penerima bantuan tinggal menandatangani berkas pengajuan yang telah disiapkan," kata Sumitro.

Setelah dana turun, pencairannya yang telah ditransfer ke buku tabungan masing-masing kelompok dipindahbukukan ke rekening tertentu pada Bank Jateng Cabang Kendal. Rekening ini tercatat atas nama oknum dengan surat kuasa yang disiapkan sendiri oleh sang oknum.

Jumlah dana yang dipindahbukukan dari buku tabungan atas nama kelompok ke rekening atas nama oknum berjumlah sebesar Rp 1,08 miliar. "Pihak kelompok penerima bantuan tidak mengatahui berapa jumlah bantuan yang diterima karena tidak menerima buku tabungannya."

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk betonisasi/pavingisasi jalan di 29 titik di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean.

Namun, hingga akhir tahun anggaran 2008, seluruh pekerjaan belum dilaksanakan. Pelaksanaan pekerjaan menurut kelompok penerima bantuan, baru dikerjakan sekitar Maret 2009 jelang pemilihan umum legislatif.

Setelah diaudit oleh BPKP, nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh oknum pemborong hanya berjumlah sebesar Rp 514 juta. "Hal ini jelas tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan stimulan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan rumah tangga miskin berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2008 tanggal 12 Februari 2008." (dib/isk)
copas >> jawa pos 29 agust 2009