Selasa, 15 Desember 2009

Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bisa Melalui Partai Politik dan Perseorangan

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati bisa dilakukan melalui pintu partai politik dan calon perseorangan. Jika melalui partai politik calon bupati/wakil bupati minimal harus didukung 15 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau jumlah suara sah pada pemilu legislatif lalu. Sementara untuk calon perseorangan minimal harus didukung oleh 3 % dari jumlah penduduk

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kendal, Drs. Abdullah Sachur, dalam sambutannya usai melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di pendopo kabupaten, Selasa (8/12). Anggota PPK yang dilantik sebanyak 100 orang, setiap kecamatan terdiri dari 5 orang. Pelantikan dihadiri oleh Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi, Muspida, Kepala SKPD dan pengurus partai politik.

Menurut Ketua KPU, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 50 kursi, maka calon bupati dan wakil bupati minimal harus mendapatkan dukungan 8 kursi. Pencalonan itu bisa dilakukan oleh parpol secara sendiri maupun gabungan dengan parpol lain. Jika mengacu pada perolehan suara sah pada Pemilu legislatif lalu yaitu 464.020 suara, maka parpol yang memperoleh suara 69.603 sudah bisa mengajukan calon bupati/wakil bupati.

Sedangkan untuk calon perseorangan, sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Kendal sebanyak 1.067.489 jiwa. Sesuai ketentuan 3 %, maka calon perseorangan minimal harus mendapat dukungan 32.025 penduduk, yang dibuktikan dengan fotocopy KTP.

Sementara itu Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi pada kesempatan itu mengharapkan, agar anggota PPK dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan amanah.

Berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, Bupati menegaskan, akan berusaha menciptakan kondisi Kabupaten Kendal yang dapat menjadi barometer nasional. Khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang aman, damai dan menjunjung tinggi demokrasi.

Oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh pimpinan partai politik untuk berpikir dewasa. Siapapun nanti yang akan memimpin Kabupaten Kendal supaya menyayangi masyarakatnya dan kepentingan yang lebih luas. Dirinya selaku Bupati juga tidak akan mempengaruhi, apalagi dengan hal-hal yang tidak diinginkan semua pihak. Menurutnya, keutuhan dan kepentingan masyarakat, serta sukses pilkada merupakan yang utama dan harus dicapai bersama-sama.

Pada acara pelantikan PPK itu juga diserahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP 4) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, dari Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi kepada Ketua KPU Drs. Abdullah Sachur. DP 4 yang diserahkan sesuai data per 6 Desember 2009 berjumlah 893.366 jiwa. Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal akan diselnggarakan pada 6 Juni 2010 yang akan datang.(Zn, 9/12/09 copas >> kendalkab.go.id

Tidak ada komentar: