Selasa, 29 Desember 2009

Sidang Kasus Bansos Diisi Pengecekan Lokasi

KENDAL- Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa H Hasanuddin, Rabu (16/12) diisi dengan kegiatan pengecekan ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung realisasi hasil pembangunan yang didanai bansos.

Ikut dalam pengecekan ke lapangan tersebut antara lain jaksa penuntut umum (JPU) Purwanta Sudarmaji SH, majelis hakim PN Kendal Didiek Budi Utomo SH, I Gede Yuliartha SH, terdakwa Hasanuddin SIP, didampingi penasihat hukumnya, Bambang Sudarmanto SH serta Farina Retnaningrum SH. ’’Hari ini (Rabu, 16/12-Red) merupakan pengecekan ke lokasi yang ketiga kalinya,’’ papar Farina sebelum berangkat ke lokasi bersama rombongan, kemarin.

Dikemukakan, pengecekan ke lokasi tersebut dilakukan pada sejumlah desa di eks Kawedanan Selokaton, yakni Kecamatan Patean, Pageruyung, Sukorejo, dan Plantungan.

’’Dari kesaksian panitia desa, ada sebuah perkembangan menarik, bahwa menurut penjelasan semua panitia yang dihadirkan sebagai saksi itu, secara fisik pembangunan betonisasi jalan telah selesai dilaksanakan,’’ jelas Farina melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12).

Bahkan, imbuh dia, ada satu ruas jalan yang direncanakan pembangunan betonisasi itu, realisasi pekerjaan menjadi dua ruas. ’’Sehingga, dari 29 titik kegiatan di empat kecamatan tersebut, belakangan terselesaikan lebih dari 44 titik kegiatan. Karena itu majelis hakim menetapkan sidang di tempat pada Rabu (16/12) adalah kali ketiga untuk melihat langsung hasil pembangunan itu ke lokasi.’’
Realisasi Pekerjaan Dia menambahkan, majelis hakim akan menyediakan waktu secukupnya untuk keperluan tersebut. ’’Bisa dua hingga empat kali sidang di tempat tersebut, akan dilaksanakan. Penetapan tersebut membuat jadwal sidang semakin padat, karena penasihat hukum terdakwa (Hasanuddin) juga berencana menghadirkan perwakilan masyarakat desa yang menerima bantuan di luar betonisasi, sebagai saksi untuk meringankan.’’

Menurut Farina, jumlah lokasi pembangunan sebagai pengembangan pembangunan yang didanai bansos ini bisa mencapai 82 desa. ’’Hal ini dikuatkan berita acara dari kepala desa masing-masing.’’

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kendal yang juga sebagai JPU perkara tersebut, Purwanta Sudarmaji SH saat diminta tanggapannya mengatakan, sidang lapangan dan pemeriksaan lokasi itu untuk melihat realisasi dari hasil pembangunan dana bansos, baik yang sesuai dengan proposal maupun pekerjaan lain yang dilakukan terdakwa Hasanudin di empat wilayah kecamatan dimaksud. ’’Rabu (16/12) ini adalah sidang lapangan yang ketiga.’’Dua sidang lapangan sebelumnya, lanjut dia, dilakukan pada Kamis (10/12) dan Senin (14/12).

’’Sebenarnya pengecekan di lapangan ini, menurut kami tidak diperlukan. Sebab, sebelumnya JPU telah meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit terkait kasus ini. Selain itu juga sudah dicek lokasi, diukur hasil pekerjaannya yang dilakukan sesuai dengan proposal. Di luar proposal, memang ada penambahan hasil pembangunan. Adapun, hasil pembangunan dari bansos itu antara lain, lapangan voli, betonisasi jalan, serta pembangunan saluran air dengan pipa paralon. Majelis mengecek ke lokasi pembangunan, sifatnya untuk mengetahui ada realisasi pekerjaan fisik atau tidak,’’ tambah Purwanta. (G15-16
copas from >>http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/12/17/91892/Sidang.Kasus.Bansos.Diisi.Pengecekan.Lokasi

Bupati Kendal Dibidik Dir III Bareskrim Polri

Jakarta, CyberNews. Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dibidik penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lokasi Teminal Kayu Terpadu (TNT) di Kaliwungu, Kendal.

Penyidik Ajun Komisaris Besar Nilo Arie menyatakan Siti Nurmarkesi tidak melakukan analisis dan kajian awal untuk penetapan lokasi terminal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang diperbarui menjadi Perpres Nomor 65 Tahun 2006.

"Akhirnya kasus ini menyangkut Bupati terkait penetapan lokasi awal. Bupati tidak pernah membuat membuat analisis kepemilikan, dan sebagainya," ujar Nilo, kepada suara Merdeka, Jumat (25/12).

Selain Nurmarkesi, penyidik juga akan memproses Tim 9 yang dibentuk guna pengadaan tanah untuk lokasi TNT. Diantaranya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, Susilo, mantan Camat Kaliwungu Ratno, Kepala desa Mororejo Kaliwungu Afrudin, dan anggota lainnya. Selain menuntaskan berkas penyidikan mantan Kabag tata pemerintahan kendal yang kini menjabat Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kendal Anggit Eko Sulistyo Budi.

"Ini kan masuk program kerja 100 hari Pak SBY, sehingga kami memproses PNS lebih dulu (Anggit). Setelah Anggit, penyidikan Panitia 9 diintensifkan," kata Nilo.

Dijelaskan, dalam kasus tersebut, Tim 9 dibentuk guna menentukan lokasi TNT, tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005, seharusnya yang menjadi Sekretaris Tim 9 adalah Kepala BPN setempat. Namun, Kepala BPN Kendal saat itu hanya sebagai anggota.

Sedangkan posisi yang semestinya dijabatnya, diduduki Anggit yang merangkap tugas sebagai pejabat pelaksana teknis. Ketua Tim 9 dijabat Sekda Kendal Mulyadi yang kini telah meninggal. "Ini semuanya sudah permainan," tutur Nilo.

Tanah yang akan dijadikan TNT merupakan lahan milik Hendrajaya. Janggalnya, Tim 9 bukan bertransaksi dengan si pemilik tanah melainkan membeli tanah tersebut dari orang ketiga bernama Hartanto. Hartanto yang diduga berperan sebagai broker sebelumnya melakukan pembelian tanah di bawah tangan. Selain itu, dalam pengadaan tanah tersebut seolah-olah Panitia 9 telah melakukan lelang.

Selain sejumlah pelanggaran tersebut, pembelian tanah digelembungkan dari harga semula. Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) harga tanah di wilayah itu adalah Rp27-36 ribu per meter persegi. tanah sendiri dibeli seharga Rp 55 ribu per meter persegi. Namun Panitia 9 telah mematok harga Rp 100 ribu per meter persegi. "Harga Rp55 ribu sendiri sebetulnya sudah sangat bagus. Akibat mark up, dari hasil audit Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan, kerugian mencapai sekitar 5 miliar."

Untuk berkas penyidikan Anggit, telah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Kepala Unit 4 Direktorat III Tindak Pidana korupsi Komisaris Besar Rusli Hediaman mengatakan, akibat permainan itu, hingga kini Pemda kendal belum dapat memiliki lahjan tersebut. "Pemda sampai sekarang belum bisa mengurus kepemilikan, karena status tanah milik orang lain." ungkapnya.

Direktur III Brigadir Jendral Yovianes Mahar menargetkan kasus tersebut segera diselesaikan.

( Wahyu Wijayanto / CN13 )
copas>> http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2009/12/25/42896

Selasa, 15 Desember 2009

Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bisa Melalui Partai Politik dan Perseorangan

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati bisa dilakukan melalui pintu partai politik dan calon perseorangan. Jika melalui partai politik calon bupati/wakil bupati minimal harus didukung 15 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau jumlah suara sah pada pemilu legislatif lalu. Sementara untuk calon perseorangan minimal harus didukung oleh 3 % dari jumlah penduduk

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kendal, Drs. Abdullah Sachur, dalam sambutannya usai melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di pendopo kabupaten, Selasa (8/12). Anggota PPK yang dilantik sebanyak 100 orang, setiap kecamatan terdiri dari 5 orang. Pelantikan dihadiri oleh Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi, Muspida, Kepala SKPD dan pengurus partai politik.

Menurut Ketua KPU, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 50 kursi, maka calon bupati dan wakil bupati minimal harus mendapatkan dukungan 8 kursi. Pencalonan itu bisa dilakukan oleh parpol secara sendiri maupun gabungan dengan parpol lain. Jika mengacu pada perolehan suara sah pada Pemilu legislatif lalu yaitu 464.020 suara, maka parpol yang memperoleh suara 69.603 sudah bisa mengajukan calon bupati/wakil bupati.

Sedangkan untuk calon perseorangan, sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Kendal sebanyak 1.067.489 jiwa. Sesuai ketentuan 3 %, maka calon perseorangan minimal harus mendapat dukungan 32.025 penduduk, yang dibuktikan dengan fotocopy KTP.

Sementara itu Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi pada kesempatan itu mengharapkan, agar anggota PPK dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan amanah.

Berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, Bupati menegaskan, akan berusaha menciptakan kondisi Kabupaten Kendal yang dapat menjadi barometer nasional. Khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang aman, damai dan menjunjung tinggi demokrasi.

Oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh pimpinan partai politik untuk berpikir dewasa. Siapapun nanti yang akan memimpin Kabupaten Kendal supaya menyayangi masyarakatnya dan kepentingan yang lebih luas. Dirinya selaku Bupati juga tidak akan mempengaruhi, apalagi dengan hal-hal yang tidak diinginkan semua pihak. Menurutnya, keutuhan dan kepentingan masyarakat, serta sukses pilkada merupakan yang utama dan harus dicapai bersama-sama.

Pada acara pelantikan PPK itu juga diserahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP 4) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, dari Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi kepada Ketua KPU Drs. Abdullah Sachur. DP 4 yang diserahkan sesuai data per 6 Desember 2009 berjumlah 893.366 jiwa. Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal akan diselnggarakan pada 6 Juni 2010 yang akan datang.(Zn, 9/12/09 copas >> kendalkab.go.id