Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati bisa dilakukan melalui pintu partai politik dan calon perseorangan. Jika melalui partai politik calon bupati/wakil bupati minimal harus didukung 15 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau jumlah suara sah pada pemilu legislatif lalu. Sementara untuk calon perseorangan minimal harus didukung oleh 3 % dari jumlah penduduk
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kendal, Drs. Abdullah Sachur, dalam sambutannya usai melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di pendopo kabupaten, Selasa (8/12). Anggota PPK yang dilantik sebanyak 100 orang, setiap kecamatan terdiri dari 5 orang. Pelantikan dihadiri oleh Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi, Muspida, Kepala SKPD dan pengurus partai politik.
Menurut Ketua KPU, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 50 kursi, maka calon bupati dan wakil bupati minimal harus mendapatkan dukungan 8 kursi. Pencalonan itu bisa dilakukan oleh parpol secara sendiri maupun gabungan dengan parpol lain. Jika mengacu pada perolehan suara sah pada Pemilu legislatif lalu yaitu 464.020 suara, maka parpol yang memperoleh suara 69.603 sudah bisa mengajukan calon bupati/wakil bupati.
Sedangkan untuk calon perseorangan, sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Kendal sebanyak 1.067.489 jiwa. Sesuai ketentuan 3 %, maka calon perseorangan minimal harus mendapat dukungan 32.025 penduduk, yang dibuktikan dengan fotocopy KTP.
Sementara itu Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi pada kesempatan itu mengharapkan, agar anggota PPK dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan amanah.
Berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, Bupati menegaskan, akan berusaha menciptakan kondisi Kabupaten Kendal yang dapat menjadi barometer nasional. Khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang aman, damai dan menjunjung tinggi demokrasi.
Oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh pimpinan partai politik untuk berpikir dewasa. Siapapun nanti yang akan memimpin Kabupaten Kendal supaya menyayangi masyarakatnya dan kepentingan yang lebih luas. Dirinya selaku Bupati juga tidak akan mempengaruhi, apalagi dengan hal-hal yang tidak diinginkan semua pihak. Menurutnya, keutuhan dan kepentingan masyarakat, serta sukses pilkada merupakan yang utama dan harus dicapai bersama-sama.
Pada acara pelantikan PPK itu juga diserahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP 4) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, dari Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi kepada Ketua KPU Drs. Abdullah Sachur. DP 4 yang diserahkan sesuai data per 6 Desember 2009 berjumlah 893.366 jiwa. Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal akan diselnggarakan pada 6 Juni 2010 yang akan datang.(Zn, 9/12/09 copas >> kendalkab.go.id
Selasa, 15 Desember 2009
Rabu, 09 September 2009
Rugi Rp 1.08 miliar
Bansos Kendal Rugikan Negara Rp 1,08 Miliar
SEMARANG--Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal.
"Kerugian negara ini kami temukan dari audit investigatif atas pengelolaan bansos di 29 kelompok masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, Kabupaten Kendal tahun anggaran 2008," kata Kepala Divisi Investigasi BPKP Jateng Sumitro Ratmo.
Dijelaskan, realisasi bansos di Kabupaten Kendal sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng pada 2008 berjumlah Rp 3,99 miliar untuk 113 kelompok masyarakat di 18 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, termasuk bantuan sosial kepada 33 kelompok masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, senilai Rp 1,21 miliar.
Namun, dalam praktiknya, terjadi beberapa penyimpangan. Yakni penyusunan proposal dan persyaratan lainnya disiapkan bukan oleh warga penerima, melainkan oleh pihak ketiga.
"Jadi pihak ketua kelompok calon penerima bantuan tinggal menandatangani berkas pengajuan yang telah disiapkan," kata Sumitro.
Setelah dana turun, pencairannya yang telah ditransfer ke buku tabungan masing-masing kelompok dipindahbukukan ke rekening tertentu pada Bank Jateng Cabang Kendal. Rekening ini tercatat atas nama oknum dengan surat kuasa yang disiapkan sendiri oleh sang oknum.
Jumlah dana yang dipindahbukukan dari buku tabungan atas nama kelompok ke rekening atas nama oknum berjumlah sebesar Rp 1,08 miliar. "Pihak kelompok penerima bantuan tidak mengatahui berapa jumlah bantuan yang diterima karena tidak menerima buku tabungannya."
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk betonisasi/pavingisasi jalan di 29 titik di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean.
Namun, hingga akhir tahun anggaran 2008, seluruh pekerjaan belum dilaksanakan. Pelaksanaan pekerjaan menurut kelompok penerima bantuan, baru dikerjakan sekitar Maret 2009 jelang pemilihan umum legislatif.
Setelah diaudit oleh BPKP, nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh oknum pemborong hanya berjumlah sebesar Rp 514 juta. "Hal ini jelas tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan stimulan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan rumah tangga miskin berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2008 tanggal 12 Februari 2008." (dib/isk)
copas >> jawa pos 29 agust 2009
SEMARANG--Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal.
"Kerugian negara ini kami temukan dari audit investigatif atas pengelolaan bansos di 29 kelompok masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, Kabupaten Kendal tahun anggaran 2008," kata Kepala Divisi Investigasi BPKP Jateng Sumitro Ratmo.
Dijelaskan, realisasi bansos di Kabupaten Kendal sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng pada 2008 berjumlah Rp 3,99 miliar untuk 113 kelompok masyarakat di 18 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, termasuk bantuan sosial kepada 33 kelompok masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, senilai Rp 1,21 miliar.
Namun, dalam praktiknya, terjadi beberapa penyimpangan. Yakni penyusunan proposal dan persyaratan lainnya disiapkan bukan oleh warga penerima, melainkan oleh pihak ketiga.
"Jadi pihak ketua kelompok calon penerima bantuan tinggal menandatangani berkas pengajuan yang telah disiapkan," kata Sumitro.
Setelah dana turun, pencairannya yang telah ditransfer ke buku tabungan masing-masing kelompok dipindahbukukan ke rekening tertentu pada Bank Jateng Cabang Kendal. Rekening ini tercatat atas nama oknum dengan surat kuasa yang disiapkan sendiri oleh sang oknum.
Jumlah dana yang dipindahbukukan dari buku tabungan atas nama kelompok ke rekening atas nama oknum berjumlah sebesar Rp 1,08 miliar. "Pihak kelompok penerima bantuan tidak mengatahui berapa jumlah bantuan yang diterima karena tidak menerima buku tabungannya."
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk betonisasi/pavingisasi jalan di 29 titik di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean.
Namun, hingga akhir tahun anggaran 2008, seluruh pekerjaan belum dilaksanakan. Pelaksanaan pekerjaan menurut kelompok penerima bantuan, baru dikerjakan sekitar Maret 2009 jelang pemilihan umum legislatif.
Setelah diaudit oleh BPKP, nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh oknum pemborong hanya berjumlah sebesar Rp 514 juta. "Hal ini jelas tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan stimulan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan rumah tangga miskin berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2008 tanggal 12 Februari 2008." (dib/isk)
copas >> jawa pos 29 agust 2009
Langganan:
Postingan (Atom)