Jumat, 06 April 2018

NPWP Online

Cara daftar NPWP Online sebenarnya tidak terlalu sulit.
Anda hanya perlu mengikuti tutorial cara daftar NPWP Online berikut ini.
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada cara mendaftar NPWP secara online sejak tahun 2015.
Beberapa hal yang perlu Anda siapkan diantaranya adalah:
  • Email
  • Scan KTP. Atau boleh juga berupa foto KTP yang diambil dengan kamera smartphone
  • Nomor telepon atau nomor hape yang aktif.
  • Surat keterangan kerja untuk NPWP wajib pajak orang pribadi
Setelah semua disiapkan Anda barulah Anda bisa memulai mendaftar secara online dengan mengikuti 3 steps, yaitu:
  1. Pendaftaran akun NPWP
  2. Mengisi formulir
  3. Menyampaikan formulir

Pendaftaran Akun NPWP

  1. Buka browser Anda di laptop atau di gadget yang lain (smartphone atau tablet).
  2. Buka halaman: https://ereg.pajak.go.id
  3. Klik/tab tombol “daftar” untuk mendaftarkan akun NPWP baru.
  4. Pada menu dialog yang keluar, memasukkan: a. Alamat email; b. Password (sesuai dengan yang Anda inginkan); c. Captcha sesuai dengan huruf dan angka yang tertera.
  5. Setelah semua kolom isian diisi, klick tombol “daftar.”
  6. Setelah itu akan muncul halaman dialog “selamat!” yang berisi informasi bahwa Anda berada pada step pertama pendaftaran NPWP. Pada informasi tersebut juga terdapat perintah untuk mengecek email termasuk di folder spam apabila Anda tidak menemukannya di Inbox.
  7. Buka email Anda kemudian klik email yang berjudul Email Aktivasi Ereg yang dikirim oleh eregistrasion@pajak.go.id.
  8. Klik link “link verifikasi” yang terdapat di dalam email tersebut.
  9. Kemudian, Anda akan diarahkan pada sebuah halaman website “pendaftaran akun (Langkah 2 dari 2).” pada halaman ini, Masukan semua data yang dibutuhkan pada setiap kolom hingga ke bagian captcha. Kemudian tekan tombol “daftar.”
  10. Setelah itu akan muncul kotak dialog “Selamat!” yang meminta Anda untuk mengecek email kembali.
  11. Cek kembali email Anda kemudian klik link “link aktivasi.”
  12. Setelah mengklik link aktivasi tersebut, Anda akan dibawa ke sebuah halaman website yang berisi informasi bahwa Anda sudah melalui langkah pertama.

Mengisi Formulir NPWP Online

Langkah yang kedua adalah mengisi formulir NPWP secara online dengan terlebih dahulu Anda harus login pada situs: https://ereg.pajak.go.id/login.
  1. Masukkan alamat email dan password sesuai dengan yang Anda daftarkan sebelumnya. Kemudian masukkan captcha dan akhiri dengan mengklik tombol “Login.”
  2. Setelah itu akan muncul halaman baru yang harus Anda isi sesuai dengan data yang dibutuhkan. Mulai dari kategori wajib pajak identitas, hingga ke bagian pernyataan (nomor 9).
  3. Pada nomor 3 (penghasilan) Anda akan dihadapkan pada empat pilihan yaitu: 1. Pekerjaan dalam hubungan kerja. (karyawan atau pegawai swasta, PNS, BUMN, dan jabatan yang lainnya); 2. Kegiatan usaha. (jika Anda punya usaha sendiri seperti berjualan sayur mayur, sembako, punya warung sendiri, warnet, atau sejenisnya); 3. Pekerjaan bebas. (jika Anda adalah notaris atau orang yang memiliki keahlian khusus seperti dokter); 4. Lainnya. (Apabila Anda bukanlah pekerja mulai dari nomor 1 hingga nomor 3, atau jika Anda hanyalah seorang pekerja freelance/serabutan)
  4. Pada halaman “alamat” isi semua kolom sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
  5. Pada halaman alamat domisili (KTP) Anda tinggal mencentang “Sama dengan alamat tempat tinggal” jika Anda tinggal di tempat yang sama seperti di KTP.
  6. Pada halaman tanggungan dan gaji, maksimal orang yang ditanggung adalah 3 orang. Jika Anda punya 4 anak, makan maksimal yang di input tetap tiga. Kemudian pilihlah kisaran penghasilan perbulan yang Anda dapatkan.
  7. Pada halaman “persyaratan,” centang pada “Unggah (jenis file gif|jpg|jpeg|png; ukuran file Max 1 MB/file” kemudian upload scan atau foto KTP/E-KTP dan surat pernyataan menjalankan usaha.
  8. Pada halaman “pernyataan,” Anda hanya tinggal mencentang bagian “benar” dan “lengkap” kemudian tekan tombol “simpan.”

Penyampaian Formulir

  1. Setelah Anda selesai mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online, setelah mengklik tombol “simpan”, Anda akan diarahkan ke sebuah halaman (dashboard). Pada halaman tersebut kliklah tombol “minta token.”
  2. Setelah ke menu dialog “sukses” muncul, tutup dan cek email Anda.
  3. Buka email yang dikirimkan oleh pajak.go.id berjudul Generate Token kemudian kopi token yang tertera di dalam isi email.
  4. Kembali ke halaman dashboard. Kemudian klik tombol “kirim permohonan”
  5. Setelah itu akan muncul halaman “surat pernyataan memperoleh informasi perpajakan melalui aplikasi eregistration.”Paste token yang Anda copy sebelumnya pada kolom “isi token” kemudian tekan tombol “kirim”
  6. Setelah itu akan muncul menu dialog “Sukses.” Tutup menu tersebut.
  7. Sampai disini, Anda sudah menyelesaikan proses permohonan pendaftaran NPWP.

Tidak ada komentar: