Rabu, 03 Maret 2010

Namanya dirilis KP2KKN terindikasi korupsi Markesi: Buktikan melalui jalur hukum

KENDAL - Pernyataan KP2KKN yang menyebutkan tujuh calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2010 terindikasi korupsi cukup mengagetkan.Di antaranya Bupati Kendal Siti Nurmarkesi yang akan maju dalam Pilkada Juni mendatang dan namanya disebut KP2KKN Jateng.

"Saya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengandung unsur korupsi.Semua bisa dibuktikan melalui jalur hukum," jelas Markesi usai serah terima jabatan Kapolres Kendal dari AKBP Drs Sugihardi SH kepada AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum di halaman Mapolres Kendal, Selasa (2/3).

Markesi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kendal karena dia juga tidak pernah menjadi ketua tim sembilan dalam setiap proyek yang diselenggarakan pemkab.

Seperti diketahui KP2KKN Jateng merilis tujuh calon kepala daerah terindikasi korupsi.Mereka adalah Moch Salim (Cabup Rembang), Siti Nurmakesi (Cabup Kendal), Soemarmo HS (Cawali Semarang), Joko Widodo (Cawali Solo), Rudy Hadiyatmo (Calon wawali Solo), Budi Prasetya (Cawali Magelang), dan Bam-bang Margono (Cabup Sukoharjo). Menurut Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Har-yanto, hampir semua kasus korupsi melibatkan beberapa pihak.

Sementara, tersangka kasus korupsi Terminal Kayu Terpadu (TKT) Kendal baru satu orang, yakni mantan Kepala Satpol PP, Anggit. Menurut Eko, kasus tersebut juga melibatkan tim sembilan, yang di dalamnya terdapat nama kepala daerah Kendal Dra Hj Siti Nurmarkesi.

"Tidak mungkin pembebasan lahan tanpa melibatkan kepala daerah. Ini tergantung Anggit mau berkicau atau tidak, " ujar Eko saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Serahkan data
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Jaya Kesuma SH MHum, mengatakan belum menerima laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kendal Nurmarkesi.Menurut kajari, pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

"Kalau KP2KKN mempunyai data soal dugaan korupsi bupati seharusnya diserahkan ke aparat terkait sehingga bisa ditindaklanjuti," ujar kajari.

Seperti yang dilansir KP2KKN tindak korupsi di Jawa Tengah tahun 2009 yang melibatkan bupati, walikota, anggota legislatif, rekanan kerja instansi, sampai pegawai tingkat rendah, diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp 307,8 miliar.

Pada 2008, kasus korupsi merugikan negara Rp 482,9 miliar dan tahun 2009 ada penurunan nilai kerugian. Meski secara kuantitas kerugian negara turun, secara kualitas meningkat.Di daerah yang sebelumnya jarang ditemukan kasus korupsi, kini mulai muncul.

Dari total kerugian keuangan negara, posisi tertinggi masih di Pemerintah Provinsi Jateng. Jumlah kerugiannya Rp 39,3 miliar, diikuti Kabupaten Cilacap sebesar Rp 34,3 miliar, Kabupaten Kendal Rp 29,1 miliar, dan Kota Semarang Rp 20,5 miliar. Mar/SR
copas .. http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=38104&Itemid=55

1 komentar:

MEDIA PROMOSI DAN IKLAN mengatakan...

Memang nggak di Sukorejo juga tempat lain hampir sama menggunakan aji mumpung paling dikurung nggak digantung .... hukuman nati memang bagus tp apa bisa Penegak Hukum sekarang ini dipercaya ... rekayasa kambing hitam apa nggak menakutkan .... teruskan koar-koarnya sampai Allah langsung memberikan azab jarena jeritan orang2 teraniaya